a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2006 telah ditetapkan tentang Peragaan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana huruf a di atas, perizinan peragaan jenis tumbuhan dan satwa liar dilindungi diterbitkan oleh Menteri;
c. bahwa dalam rangka reformasi birokrasi maka sebagian kewenangan pemberian perizinan peragaan sebagaimana dimaksud huruf b diberikan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b dan huruf c di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut- II/2006 tentang Peragaan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.998 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.