a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2011 telah ditetapkan ketentuan tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan;
b. bahwa dengan diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan dan dalam rangka meningkatkan tata kelola serta pengendalian penggunaan kawasan hutan, perlu mengubah beberapa ketentuan tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.971 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.