a. bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2012 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013 mengamanatkan setiap Kementerian/Lembaga Negara menyusun Rencana Kerja Kementerian/Lembaga yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2010-2014 dan Rencana Strategis Kementerian Kehutanan Tahun 2010-2014;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Rencana Kerja Kementerian Kehutanan Tahun 2013;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.