a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kehutanan, perlu menetapkan tata cara pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.66/Menhut-II/2013 telah ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kehutanan yang mengatur Pemberian, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri; c. bahwa dalam rangka penyesuaian pelaksanaan tata cara pemberian, penambahan, dan pengurangan tunjangan kinerja Pegawai Negeri di lingkungan Kementerian Kehutanan, maka Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud huruf b perlu www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.735 2 diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.