a. bahwa dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8/Menhut-II/2011 telah ditetapkan Pedoman Penilaian Lomba Penanaman Satu Milyar Pohon Tingkat Nasional Tahun 2010;
b. bahwa Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada huruf a belum mengakomodir kriteria penilaian kinerja, formula perkalian dengan faktor koreksi jumlah penduduk dan luas wilayah, katagori pemberian penghargaan, sehingga perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Penilaian Lomba dan Pemberian Penghargaan Penanaman Satu Milyar Pohon Tingkat Nasional; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.780 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.