a. bahwa berdasarkan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/Menhut-II/2009 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam dan Restorasi Ekosistem sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.24/Menhut- II/2011, serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) Pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.5/Menhut-II/2011; b. bahwa untuk meningkatkan daya saing dan perbaikan tata kelola kehutanan dalam rangka mengurangi www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.690 2 ekonomi biaya tinggi sebagaimana hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2013, perlu pengaturan kembali mengenai Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja Pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja Pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.