a. bahwa untuk lebih efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Kehutanan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2010;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan dengan Peraturan Menteri Kehutanan; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.779 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.