a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutaan telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.47/Menhut-II/2010 tentang Panitia Tata Batas Kawasan Hutan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota, ditetapkan penyelengga- raan tata batas, penataan dan pemetaan kawasan hutan produksi, hutan lindung, kawasan pelestarian alam, kawasan suaka alam dan taman buru menjadi kewenangan Pemerintah; c. bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 Februari 2012, Mahkamah Konstitusi telah memutus permohonan pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 1 angka 3, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang- www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.617 2 Undang Nomor 19 Tahun 2004, Pasal 1 angka 3 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; d. bahwa pada tanggal 11 Maret 2013 telah ditandatangani Nota Kesepakatan Bersama 12 Kementerian/Lembaga, yang disaksikan Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pembangunan (UKP4) dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi para pihak dalam percepatan pengukuhan kawasan hutan Indonesia; e. bahwa dalam rangka percepatan pengukuhan kawasan hutan, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.47/Menhut-II/2010 tentang Panitia Tata Batas Kawasan Hutan, sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai dengan ketentuan dan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Panitia Tata Batas Kawasan Hutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.