a. bahwa berdasarkan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara, maka Perum Perhutani wajib menatausahakan keuangan kegiatan usahanya sesuai standar akuntansi kehutanan yang berlaku;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pedoman pelaporan keuangan pengelolaan hutan pada Perum Perhutani;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pengelolaan Hutan Pada Perum Perhutani;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.