a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.25/Menhut-II/2011 telah ditetapkan Pedoman Umum Penilaian Lomba Penghijauan dan Konservasi Alam Wana Lestari;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dan aparatur dalam mendukung pembangunan kehutanan, perlu memberikan penghargaan kepada unsur aparatur dan masyarakat yang terlibat langsung dalam pembangunan kehutanan, melalui penilaian Lomba Penghijauan dan Konservasi Alam Wana Lestari;
c. bahwa pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada butir b, didasarkan pada prestasi yang dicapai dalam upaya rehabilitasi lahan dan konservasi sumber daya alam;
d. bahwa berdasarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat, maka perlu adanya penyempurnaan beberapa kategori Lomba Penghijauan dan Konservasi Alam Wana Lestari; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.488 2
e. bahwa sehubungan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Umum Penilaian Lomba Penghijauan dan Konservasi Alam Wana Lestari.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.