a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya dukung Daerah Aliran Sungai sebagai sistem penyangga kehidupan dan mengurangi kemiskinan serta pengangguran di pedesaan akibat menurunnya kualitas ekosistem, dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi (PPMPBK); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.