a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, terdapat beberapa urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang ditugaskan kepada Bupati; b. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, penugasan sebagian urusan pemerintahan dari Pemerintah kepada Bupati ditetapkan dengan Peraturan Menteri; c. bahwa sehubungan dangan hal-hal tersebut di atas, Penugasan sebagian urusan pemerintahan di Bidang Kehutanan kepada 3 (tiga) Bupati perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.