a. bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) huruf c dan d, Pasal 34 ayat (1) serta Pasal 37 huruf a dan b, dan Pasal 83 ayat (1) dan Pasal 84 huruf a dan b Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, pemanfaatan hutan pada hutan produksi dilakukan melalui kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam, pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman, hutan tanaman rakyat dan hutan tanaman hasil rehabilitasi, hutan desa, dan hutan kemasyarakatan; b. Dalam rangka mengusahakan potensi dan manfaat kawasan hutan produksi secara optimal dan berkelanjutan, perlu ditetapkan arahan pemanfaatan kawasan hutan produksi yang tidak dibebani izin sesuai dengan kondisi tapak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.378 2 menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara Penetapan Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Kawasan Hutan Produksi Yang Tidak Dibebani Izin Untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.