a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-II/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2009 telah ditetapkan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat;
b. bahwa sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengamanan Produksi Beras Nasional Dalam Menghadapi Iklim Ekstrim, Menteri Kehutanan diinstruksikan untuk memberikan dukungan dalam meningkatkan luas lahan dengan pola tumpang sari untuk pertanian padi melalui pemanfaatan kawasan hutan;
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut di atas, maka dipandang perlu menetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-II/2008 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.411 2 Industri dan Hutan Tanaman Rakyat dengan Peraturan Menteri Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.