a. bahwa dengan pemberian izin penggunaan kawasan hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan terdapat kawasan hutan yang telah direhabilitasi dengan anggaran Pemerintah yang terganggu tegakan hutannya sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara Penilaian Ganti Rugi Tanaman Hasil Rehabilitasi Hutan Akibat Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.