a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.23/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Teknis Kebun Bibit Rakyat;
b. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pembuatan Kebun Bibit Rakyat, Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana huruf a, perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Teknis Kebun Bibit Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.