a. bahwa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2012, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut- II/2010 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2013; b. bahwa dalam rangka peningkatan tata kelola, pengendalian penggunaan kawasan hutan, serta percepatan pelayanan pinjam pakai kawasan hutan perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.327 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.