a. bahwa berdasarkan amanat Presiden Republik Indonesia pada acara Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia dan Bulan Menanam Nasional (HMPI-BMN) tanggal 8 Desember 2009 di Padalarang Kabupaten Bandung, telah diinstruksikan Penanaman Satu Milyar Pohon;
b. bahwa berdasarkan huruf a, kegiatan penanaman telah mendapat tanggapan luas secara nasional yang ditunjukkan dengan kesediaan menanam dari berbagai komponen bangsa dan perlu terus dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Panduan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2012;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.