a. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 36 huruf c Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut- II/2013 tentang Pengelolaan Sarana dan Peralatan Kehutanan, pengelolaan senjata api pada Kementerian Kehutanan, Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Negara Bidang Kehutanan perlu diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri; b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang pengelolaan senjata api pada Kementerian Kehutanan, Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Negara Bidang Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.