a. bahwa degradasi hutan dan lahan telah mengakibatkan menurunnya kualitas ekosistem dan fungsi Daerah Aliran Sungai sebagai sistem penyangga kehidupan sehingga berdampak negatif terhadap kondisi lingkungan, ekonomi dan sosial pada berbagai wilayah di Indonesia;
b. bahwa upaya rehabilitasi hutan dan lahan di Daerah Aliran Sungai Prioritas perlu dilakukan dengan pendekatan komprehensif integral yang melibatkan multi pihak melalui pemberdayaan masyarakat secara partisipatif, transparan dan akuntabel;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun 2012 dengan Peraturan Menteri Kehutanan; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.377 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.