a. bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, disebutkan Pemerintah mendorong dan menciptakan kondisi yang mendukung terselenggaranya pendidikan dan latihan kehutanan, dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia; b. bahwa untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyelenggarakan pendidikan kejuruan bidang kehutanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.174 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.