a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2012 telah ditetapkan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya; b. bahwa dalam rangka lebih menciptakan tertib administrasi kepegawaian dan kelancaran kegiatan teknis di bidang pengendalian ekosistem hutan serta untuk lebih mendukung pengembangan karier Pejabat Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, perlu membentuk Peraturan Menteri Kehutanan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.