a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran pegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan untuk melaksanakan tugas yang bersih dan tanpa melakukan praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, diperlukan Kode Perilaku yang berlaku menyeluruh di lingkungan Kementerian Kehutanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Perilaku Pegawai Kementerian Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.