a. bahwa berdasarkan Sub Bidang AA Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan butir 31, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, pemerintahan daerah provinsi menyusun rencana- rencana kehutanan di tingkat provinsi;
b. bahwa berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2010 tentang Sistem Perencanaan Kehutanan, rencana kehutanan tingkat provinsi disusun oleh instansi yang mempunyai kewenangan perencanaan bidang kehutanan di provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.