bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64, Pasal 68 ayat (4), Pasal 76 ayat (4), Pasal 86, dan Pasal 94 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.