a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pengelolaan Hutan Lestari, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis Balai Pengelolaan Hutan Lestari; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Kehutanan, Menteri Kehutanan berwenang membentuk dan menetapkan unit pelaksana teknis; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja pelaksana teknis Balai Pengelolaan Hutan Lestari telah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Hutan Lestari;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.