bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.