a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Kehutanan, Menteri Kehutanan berwenang membentuk dan menetapkan unit pelaksana teknis; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan telah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.