a. bahwa untuk menjamin terciptanya dan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, serta mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu lingkup Kementerian Kehutanan, perlu diatur penyelenggaraan kearsipan Kementerian Kehutanan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 30 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Kementerian Kehutanan selaku pencipta arsip wajib melakukan pengelolaan arsip dinamis; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.