a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 173 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, produk hasil hutan impor harus dilengkapi dengan dokumen penjaminan legalitas produk hasil hutan impor; b. bahwa untuk memastikan produk hasil hutan impor yang berasal dari sumber bahan baku yang legal perlu mengatur mengenai penjaminan legalitas produk hasil hutan impor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penjaminan Legalitas Produk Hasil Hutan Impor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.