a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menjamin hak masyarakat atas akses informasi, serta meningkatkan dan mengoptimalkan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kehutanan, perlu diatur pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kehutanan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Kehutanan sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.