a. bahwa informasi geospasial tematik kehutanan memiliki peran sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, serta pertimbangan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian Kehutanan, sehingga perlu mengatur mengenai penyelenggaraan informasi geospasial tematik kehutanan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, instansi pemerintah dapat menyelenggarakan informasi geospasial tematik sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan penetapan dari Kepala Badan Informasi Geospasial; c. bahwa untuk memperoleh data dan informasi geospasial tematik kehutanan yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan lingkungan hidup, diperlukan peningkatan tata kelola data dan informasi geospasial tematik melalui penyelenggaraan informasi geospasial tematik kehutanan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.