a. bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pemanfaatan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu, perlu mengatur harga patokan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu untuk penghitungan penerimaan negara bukan pajak; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Harga Patokan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu untuk Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.