a. bahwa untuk mengoptimalkan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bidang perbenihan hutan, perlu mengatur tata cara pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bidang perbenihan tanaman hutan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Perbenihan Tanaman Hutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.