a. bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, perlu mengatur pengenaan atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pelepasan kawasan hutan; b. bahwa untuk memberikan kepastian atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, perlu mengatur penyelesaian kewajiban Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelepasan Kawasan Hutan sesuai ketentuan Pasal 63 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelepasan Kawasan Hutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.