a. bahwa untuk mengoptimalkan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bidang penggunaan kawasan hutan, perlu mengatur tata cara pengenaan, penentuan, dan pembayaran atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bidang penggunaan kawasan hutan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan pada provinsi yang terlampaui kecukupan luas kawasan hutannya mempunyai kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak penggunaan kawasan hutan, dan pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan pada provinsi yang kurang kecukupan luas kawasan hutannya mempunyai kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak penggunaan kawasan hutan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak kompensasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara Pengenaan, Penentuan, dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.