a. bahwa untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak, sebagai salah satu sumber penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional, perlu adanya pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistem; b. bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, belum mengatur ketentuan persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.