a. bahwa untuk memberikan kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektivitas atas penyelenggaraan tata naskah dinas, perlu menyusun tata naskah dinas Kementerian Kehutanan; b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan, berdampak pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, sehingga perlu dilakukan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.