a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kehutanan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Kehutanan; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Kehutanan telah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.