a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 21 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisa Dampak, serta Manajemen Kebutuhan, rencana kebijakan lalu lintas yang berlaku pada setiap ruas jalan dan/atau persimpangan di jalan nasional ditetapkan oleh Menteri Perhubungan; b. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran, keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan pada ruas jalan tol di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, dilaksanakan kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas dalam bentuk penyediaan lajur khusus untuk angkutan umum di jalan tol; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penggunaan Lajur Khusus Angkutan Umum Untuk Mobil Bus pada www.peraturan.go.id 2017, No.1386 -2- Jalan Tol Di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.