a. bahwa dalam rangka mewujudkan keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan telah diatur mengenai Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2011 tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan;
b. bahwa berdasarkan rekomendasi International Civil Aviation Organization (ICAO) pada Universal Safety Oversight Audit Program (USOAP) perlu diatur mengenai pengawasan terhadap hasil pemeriksaan kesehatan personel penerbangan yang dilakukan oleh penguji kesehatan (medical examiner);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2011 tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan; www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.777 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.