a. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah diatur ketentuan mengenai kepemilikan dan penguasaan pesawat udara; b. bahwa guna memberikan petunjuk dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diatur petunjuk pelaksanaan kepemilikan dan penguasaan pesawat udara dengan Peraturan Menteri Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.