a. bahwa dengan telah dilakukannya penataan organisasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, guna keseragaman dan keterpaduan dalam pelaksanaan Sistem Administrasi Perkantoran, perlu menata kembali Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan dengan Peraturan Menteri Perhubungan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.