bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Statuta Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.