a. bahwa perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan atau disebut perlintasan sebidang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian; b. bahwa masih banyak terdapat perlintasan sebidang yang belum dikelola dengan baik dan mengakibatkan sering terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang; c. bahwa untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat pengguna jalan di perlintasan sebidang, serta memberikan payung hukum dalam pengelolaan perlintasan sebidang yang telah beroperasi, perlu diatur mengenai peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan; www.peraturan.go.id 2018, No.1322 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.