a. bahwa berdasarkan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, fungsi penyelenggara pelabuhan dilaksanakan oleh Menteri Perhubungan melalui Otoritas pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan; b. bahwa berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam mendukung Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat diselenggarakan pelabuhan tersendiri; c. bahwa saat ini Penyelenggaraan Pelabuhan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Nomor KP 994 Tahun 2017 dan Nomor 1456/SPJ/KA/11/2017 tanggal 14 November 2017, sehingga perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja kantor Pelabuhan Batam; www.peraturan.go.id 2018, No. 1360 -2- d. bahwa untuk menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelabuhan Batam, Kementerian Perhubungan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia sesuai dengan surat Nomor B/229/M.KT.01/2018 tanggal 29 Maret 2018 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.