a. bahwa dengan telah ditetapkannya Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong sebagai organisasi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong; b. bahwa mengubah ketentuan yang mengatur Organisasi dan Tata Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/394.1/M.KT.01/2017 tanggal 31 Juli 2017 tentang Penataan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong; www.peraturan.go.id 2017, No.1346 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.