a. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 62 ayat (1) huruf c dan huruf d dan ayat (3), Pasal 165 ayat (1), Pasal 168, Pasal 170, Pasal 172, Pasal 179, Pasal 180, Pasal 184 ayat (3), dan Pasal 186 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang mulai diberlakukan pada tanggal 8 November 2011;
b. bahwa setelah dilakukan evaluasi lapangan terhadap stakeholders penerbangan, masih diperlukan penyiapan Sumber Daya Manusia, prasarana, teknologi dan dokumen pendukung terkait, yang memerlukan waktu untuk persiapan pemberlakuannya;
c. bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.