bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 363 dan Pasal 376 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.