a. bahwa untuk meningkatkan penggunaan angkutan penumpang umum perkotaan yang berkualitas, nyaman, aman, dan terjangkau, perlu diberikan subsidi bagi angkutan penumpang umum perkotaan pada trayek tertentu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.